Ilustrasi tersangka pencabulan anak di Kabupaten Jepara ditangkap Polda Jateng. (Foto: Dok.iNews)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap seorang pria predator seks anak di Kabupaten Jepara. Total 21 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini sudah ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Pelakunya seorang pria berusia 21 tahun. Pekerjaannya (pelaku) wiraswasta,” kata Kombes Dwi, Senin (28/4/2025).  

Dia mengatakan, hasil temuan awal, di computer pelaku ditemukan beberapa folder berisi foto dan video. Berangkat dari situ, penyidik menjadi tahu dugaan awal berapa jumlah korbannya. Masing-masing folder file diberi nama korbannya.

“Penyidik, pada hari Rabu (30/4/2025) mendatang akan mendatangi rumah pelaku untuk digeledah lebih lanjut,” katanya.

Dia menjelaskan, praktik kejahatan seksual yang dilakukan pelaku beragam modusnya. Di antaranya, melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan.

“Pelaku melakukan kegiatan dengan digital, direkam dan disebarluaskan. Korbannya beragam, ada yang masih umur 12 tahun, 14 tahun ada yang 18 tahun,” ungkap Kombes Dwi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network