TEGAL, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal menangkap Ujang Efendi (44), tersangka pembuat atau pencetak uang palsu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tersangka UE merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat.
Pengungkapan upal tersebut merupakan hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka UE merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara.
"Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," kata Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021).
Kapolres mengatakan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November 2021.
"Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka MR (Muroid) dan dikembangkan lagi hingga ke tersangka UE yang ternyata memproduksi dan mencetak uang palsu," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait