BLORA, iNews.id – Aparat Polres Blora mengamankan seorang residivis karena kedapatan membawa 3,46 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Santoso Teguh alias San Aspal (60) warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora pada Senin (15/2/2021) sore di Jalan Raya Blora Randublatung, tepatnya di depan minimarket turut wilayah Desa Kamolan, Kecamatan Blora.
Kapolres Blora, Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan kejadian berawal pada Senin 15 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora - Randublatung.
Mendapat informasi tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekita pukul 17.50 WIB, melintas seseorang yang dicurigai, menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q kemudian berhenti di depan minimarket Kamolan.
“Melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas. Sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolres, Kamis (18/2/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat -+ 3,46 gram.
Satu buah handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
Kepada masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.
"Kami imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora jauhi narkoba. Jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait