Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi saat gelar perkara kasus pembungan bayi yang dilakukan sepasang mahasiswa. (Foto: iNews)

Melalui permohonan keluarga kedua belah pihak dan pertimbangan masa depan sang bayi, Polres Salatiga menempuh jalur Restorative Justice (keadilan restoratif). Pasangan muda ini akhirnya dibebaskan dari tahanan dengan syarat yang sangat ketat.

Pihak kepolisian memberikan mandat bahwa keduanya harus segera meresmikan hubungan mereka dalam ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, mereka wajib mengambil kembali dan merawat bayi tersebut dengan layak.

"Syaratnya, keduanya harus segera dinikahkan dan bersedia merawat bayi yang sempat mereka telantarkan. Jika dalam waktu tujuh hari belum juga dinikahkan, maka proses hukum akan berlanjut dan mereka harus merasakan jeruji besi," kata Kapolres.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network