Sementara itu, pihak BTPN Purwokerto berkeyakinan nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjamannya beralih ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto. Tapi agunannya ternyata masih berada di bank lain karena dilaporkan oleh Yul masih dalam proses, sehingga belum keluar.
"Awalnya nasabah yang dirugikan karena ternyata masih ada tagihan dari bank lain, sedangkan mereka harus membayar ke BTPN Purwokerto. Setelah kejadian itu ramai karena nasabah menagih ke Yul, akhirnya perempuan itu mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata dia.
Atas kejadian itu, kata dia, BTPN Cabang Purwokerto rugi Rp486.000.000 karena telah mengeluarkan uang kepada nasabah yang ternyata diambil-alih Yul dan harus tetap melakukan take over ke bank lain atas kesalahan karyawannya itu.
BTPN Cabang Purwokerto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Yul dan menangkap dia di Wamena pada Selasa (10/11).
"Yul kami tahan beserta barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya.
Ia mengatakan saat ini Yul beserta barang bukti telah ditahan di Markas Polresta Banyumas. Yul bakal dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait