Ilustrasi keponakan bunuh neneknya di Boyolali. (Foto: Ist)

BOYOLALI, iNews.id - Polres Boyolali menangkap NR (42), terduga pelaku pembunuhan terhadap Jumiyem (64). Pelaku merupakan keponakan korban.

Pembunuhan ini terjadi di kediaman Jumiyem, Dukuh Sidosari RT 016/ RW008, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada Kamis (6/4) pagi.

"Motifnya dendam dan ekonomi," kata Kanit Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, Senin (10/4).

Dia mengatakan, pembunuhan itu berawal dari sakit hati pelaku kepada korban lantaran orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan. selain itu tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban.

Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke arah Semarang. Selain itu, perhiasan berupa 1 kalung emas dengan berat 14 gram seharga Rp3,5 juta dan 1 gelang emas dengan berat 50 gram Rp18 juta serta uang tunai sejumlah Rp135.000 milik korban dibawa pelaku

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan terhadap tersangka dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan istri siri tersangka, Mudmainah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka, Mudmainah disangkakan pasal 480 KUHP.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network