PEKALONGAN, iNews.id – Polisi menangkap 11 orang buntut aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan hingga pembakaran Kantor DPRD dan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Dari 11 orang, empat orang ditetapkan sebagai tersangka berstatus dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum.
“Para pelaku terlibat langsung dalam aksi pembakaran, penganiayaan terhadap personel Polri, hingga penghasutan yang memicu kerusuhan. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa dalang di balik kejadian,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, Rabu (3/9/2025).
Aksi yang awalnya berupa solidaritas itu berubah ricuh hingga berujung pembakaran gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan. Polisi menduga ada provokasi dari pihak luar daerah yang mencoba mengadopsi pola kerusuhan seperti di Jakarta.
Saat ini, aparat telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video peristiwa. Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui layanan darurat 110 untuk membantu menangkap pelaku yang masih buron.
Terhadap para pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 179, 187, dan 363 KUHP serta Undang-Undang ITE. Untuk mencegah potensi kerusuhan susulan, aparat meningkatkan patroli, sweeping, dan penyergapan di sejumlah titik rawan.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang hasil penjarahan. Namun, data lengkap masih dalam proses pendataan dan koordinasi dengan Pemkot Pekalongan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait