Petugas menindak tegas truk yang parkir di bahu jalan jalur pantura Kendal. (Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Polres Kendal akan menindak tegas truk yang parkir di bahu jalan pantura Kendal karena jadi biang kecelakaan. Kendaraan yang berhenti di pinggir jalan diminta untuk mencari lokasi kantong parkir.

Hal itu agar tidak mengganggu arus kendaraan dan menjadi penyebab kecelakaan. Dari data kecelakaan akibat truk parkir di pinggir jalan, selama dua tahun terakhir sebanyak 14 kali dengan korban meninggal dunia tujuh orang.

Petugas Satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal menyisir pantura Kendal untuk memberikan imbauan kepada kendaraan berat yang parkir di pinggir jalan.

Petugas meminta sopir tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir kendaraannya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Sejumlah sopir yang terlihat sedang minum kopi di warung pinggir jalan langsung bergegas pergi dan membawa kendaraannya melanjutkan perjalanan.

Berdasarkan data Satlantas Polres Kendal, angka kecelakaan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan cukup banyak.

“Di tahun 2021 ada 7 kecelakaan dengan 4 meninggal dunia dan 5 luka ringan, sementara di tahun 2022 ada 7 kecelakaan dengan 3 meninggal dunia, luka ringan 7 orang serta tahun 2023 sudah ada 2 kecelakaan dengan korban luka ringan 3 orang,” kata Kapolres Kendal AKP Jamal Alam.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network