Polres Karanganyar menutup Jalan Lawu yang merupakan jalur utama kabupaten ini, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB. (Foto: MPI/Bramantyo)

"Untuk Karanganyar berlaku kebijakan aktivitas masyarakat dan ekonomi dihentikan mulai pukul 17.00 WIB," katanya.

Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan, penutupan ruas jalan akan diperluas  untuk mengantisipasi dan mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari. Dia pun meminta agar masyarakat Karanganyar tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). 

"Ini upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat diharapkan patuh terhadap penerapan kebijakan PPKM darurat. Semoga pandemi bisa segera berakhir, kehidupan kembali normal," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network