Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat konferensi pers terkait kasus masjid acak-acakan di Bandungan, Semarang. (Foto: iNews)

Penyebar Video Hoaks Diburu

Kapolres Semarang kini tengah memburu perekam dan penyebar video tersebut karena dinilai telah memicu konflik dan meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran video berisi informasi bohong (hoax) dapat dijerat pasal pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama Ormas Islam, agar tidak mudah terprovokasi dan menyaring semua informasi yang diterima. Jangan sampai video yang tidak sesuai fakta ini menimbulkan konflik di masyarakat," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network