Kurir dan pengedar sabu yang ditangkap aparat Polres Batang. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

BATANG, iNews.id – Aparat Polres Batang menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu. Seorang pelaku ditangkap saat membawa barang haram tersebut dari pengecer untuk diserahkan kepada pembeli. 

Wakapolres Batang Kompol Raharja menjelaskan, tersangka Suswanto dibekuk di pinggir jalan raya Medono-Limpung Kecamatan Banyuputih. Yang bersangkutan membawa tiga paket dalam plastik klip yang akan diedarkan. 

Dari pemeriksaan, Suswanto mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari AF alias Kombor dengan harga per paket Rp1,2 juta per gram. 

“Dari pengakuan tesangka, sabu didapatkan dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal melalui pesan online,” kata Raharja, Selasa (28/2/2023). 

Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan terduga pelaku lain yang masih buron dengan panggilan om.

Suswanto mengaku disuruh orang untuk membeli sabu. Kemudian dia membeli sabu dari Kombor dengan harga Rp1,2 juta. 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network