Rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Polres Blora, Selasa (30/5/2023). Foto: iNews TV/Heri Purnomo.

Namun terjadi salah paham, korban yang bermaksud melerai malah jadi sasaran pengeroyokan oleh salah satu kelompok hingga sekarat. 

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Candra Teguh Budi Santoso alias Ucil, anak Kepala Desa (Kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, serta temannya Candra Adi Nugroho, Deni serta Ari.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP melakukan penganiyaan bersama-sama menyebabkan luka berat. Polisi masih memburu tersangka lain dalam perkara ini. 

Ayah korban, Slamet telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Sementara, kondisi korban saat ini hanya bisa berbaring, dan belum bisa komunikasi lancar layaknya orang normal. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network