BLORA, iNews.id – Polres Blora menangkap truk pengangkut kayu yang diduga ilegal. Sebanyak 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran disita dan dua orang ditangkap dalam kasus itu.
Dua orang yang ditangkap adalah Rasyidi (49) dan Suparlan (41) keduanya warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Keduanya ditangkap saat mengendarai truk nopol K 1318 JD di Jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Truk saat itu membawa puluhan batang kayu hutan jenis sonokeling berbagai ukuran, Kamis (4/3/2021) malam lalu.
"Kami mendapat informasi ada truk yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kapoles Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (17/3/2021).
Setelah diselidiki, ternyata benar ada truk yang mengangkut kayu sonokeling yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Dua orang yang diduga terlibat pembalakan liar berikut truk bermuatan kayu, selanjutnya dibawa ke Mapolres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rasyidi dan Suparlan yang ditetapkan tersangka, selanjutnya dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 KUHP. Sedangkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait