Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain empat papan alat sablon, dua kaca warna hitam dengan ukuran 50x50 sentimeter, satu money detector warna hitam, satu unit CPU, satu unit printer merek HP, satu unit monitor.
Selain itu, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil, satu unit laptop, satu unit mesin pres laminator, dua buah pengering rambut, dan beberapa barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu, dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait