BOYOLALI, iNews.id – Unit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali mengamankan satu tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap lima anak di bawah umur di Andong Boyolali. Tersangka inisial FW (29) diketahui mencabuli lima anak laki-laki yakni RYA (15), NBAD (14), AJN (15), ADR (13) dan ASA (13).
FW (29) melakukan pencabulan atau sodomi tersebut di tempat kerja yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya yaitu toko mainan Ragil Toys wilayah Andong Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2022 dengan modus mengajak para korban untuk bermain di toko mainan tempat tersangka bekerja, kemudian disediakan wifi, diberikan jajanan dan uang. Kemudian melakukan pencabulan dengan cara sodomi terhadap korban pada waktu yang berbeda-beda.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani serta pihaknya juga menggandeng stakeholder terkait dalam penanganannya.
“Setelah ada laporan masuk selanjutnya kita ungkap kasus, Pelaku FW (29) sudah kita amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Boyolali,” kata Kapolres, Senin (13/11).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait