Gerbang pintu tol Pejagan yang menjadi salah satu titik lokasi rekayasa penyekatan pemudik yang masuk wilayah Jawa Tengah. Foto: iNews/Yunibar.

Penyekatan kendaraan mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021. Polisi hanya memberi toleransi antara lain untuk kendaraan pengiring jenazah, membawa ibu hamil, dan takziah keluarganya yang meninggal dunia. 

Kendaraan yang diperbolehkan melintas, yakni dinas pemerintah, instansi TNI/Polri, angkutan sembako, BBM dan ekspedisi. 

Selain tiga pos penyekatan, Polres Brebes juga mendirikan pos pengamanan di gerbang tol Brebes Timur, pospam Alun-Alun Brebes, dan sejumlah pos di jalur selatan Brebes. Seperti Terminal Bumiayu dan ruas Jalan Linggapura. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network