Penyekatan kendaraan mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021. Polisi hanya memberi toleransi antara lain untuk kendaraan pengiring jenazah, membawa ibu hamil, dan takziah keluarganya yang meninggal dunia.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas, yakni dinas pemerintah, instansi TNI/Polri, angkutan sembako, BBM dan ekspedisi.
Selain tiga pos penyekatan, Polres Brebes juga mendirikan pos pengamanan di gerbang tol Brebes Timur, pospam Alun-Alun Brebes, dan sejumlah pos di jalur selatan Brebes. Seperti Terminal Bumiayu dan ruas Jalan Linggapura.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait