SEMARANG, iNews.id – Polres Brebes menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh enam remaja yang sebelumnya dimediasi damai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak desa setempat. Tindak lanjut Polres Brebes dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pihak Polres Brebes pada hari Senin 16 Januari 2023 menerima pengaduan dari Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman.
“Isinya laporan mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami oleh korban WD yang dilakukan 6 orang anak yang terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, diperkirakan terjadi pada Desember 2022,” kata Iqbal, Selasa (17/1/2023).
Informasi yang dihimpun, desa yang jadi lokasinya adalah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Pada surat pernyataan bersama yang diteken pada 29 Desember 2022, ada 4 tokoh desa yang ikut tanda tangan. Yakni Suntoro selaku Tokoh Masyarakat, Tarmudi Ketua RT, H. Ropi’I selaku Kepala Dusun dan Ardi Winoto selaku Kepala Desa Sengon.
Kesepakatan bersama itu dilakukan di rumah Kepala Desa (Kades) Sengon itu. Di antara yang hadir lainnya adalah pihak korban dan para orangtua dari terduga para pelakunya.
Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Selain itu, surat pernyataan bersama itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, maka perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari, dan barang siapa yang memulainya di kemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas meterai.
“Proses mediasi itu tanpa melibatkan pihak kepolisian,” ujar Iqbal. Meski sudah ada mediasi, namun setelah Polres Brebes menerima pengaduan, maka pihak kepolisian menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.
Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKBP) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara.
“Kami juga telah mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut. Kami juga melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi dan proses lidik dan sidik tuntas. Update perkembangan kasus akan kami sampaikan,” katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, tak terkecuali di Brebes, apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya untuk segera melapor ke polsek atau polres terdekat guna penanganan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Antoni
polres brebes Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy kepala desa mediasi anak di bawah umur pemerkosaan
Artikel Terkait