Sebelumnya, terdapat kelangkaan minyak goreng curah selama dua minggu. "Polri akan terus melakukan pendataan guna mengantisipasi potensi adanya penyimpangan sehingga kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat bisa berjalan lancar dan tidak ada kelangkaan seperti sebelumnya," katanya.
Menurutnya, selama ini belum ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait minyak goreng di wilayah Kabupaten Demak, baik oleh distributor maupun pihak penjual.
"Sementara ini, berdasarkan pengawasan anggota di lapangan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum soal minyak goreng. Hanya ketersendatan dari distributor karena banyaknya permintaan," ujarnya.
Salah seorang agen minyak goreng, Arwani mengaku sangat terbantu dengan pendistribusian minyak goreng oleh pihak kepolisian. Sebab, dirinya mengaku masih kesulitan mendapatkan minyak goreng curah.
"Banyak terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Demak dan jajaran yang telah membantu berkoordinasi dengan cara menelepon langsung distributor maupun sales minyak goreng curah sehingga kami mendapatkan jatah lagi terkait minyak goreng curah khususnya di pasar Bintoro," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
minyak goreng curah minyak goreng distribusi Distributor pedagang polres demak kapolres demak polri
Artikel Terkait