Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, Selasa (13/6/2023). Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban belasan orang. Pelaku menggunakan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, terdapat dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. 

“Keduanya berinisial AJS (40) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023). 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS di antaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. 

Sementara dari tersangka K diamankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network