Tersangka dukun cabul saat digelandang di Polres Jepara. (IST)

Pada saat menjalani ritual, lanjut dia, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri.  “Apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat dua orang lain yang menjadi korban,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network