JEPARA, iNews.id - Polres Jepara menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Ledakan yang terjadi pada Minggu (9/4) malam, diduga bersumber dari bubuk bahan petasan.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial 'HM' warga Desa Kedungmalang yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (10/4/2023). Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, ada motif ekonomi untuk diperjualbelikan.
Sementara alasan pelaku menaruh bubuk petasan di luar, kata dia, karena saat pelaku meraciknya ternyata terjadi reaksi panas, sehingga pelaku membawanya keluar rumah.
Lantas, bubuk petasan hasil racikan tersebut ditempatkan di pojok belakang bangunan SD Negeri 1 Kedung.
"Saat ditaruh di luar, ternyata ada anak yang mencari ember. Salah satunya menendang ember tersebut kemudian terjadi ledakan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait