"Rencananya, hendak dikirimkan ke salah satu warung yang ada di Desa Temulus," katanya.
Polsek Mejobo menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan warga Pati yang membawa minuman keras berbagai merek.
Berdasarkan barang bukti tersebut, PR langsung diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran miras. Kami akan menindaklanjuti segera," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait