Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan barang bukti kasus persewaan kamar kos untuk perbuatan asusila. (Suryono Sukarno)

“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp35.000 per jam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kos,” ujarnya.

Dia mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35.000 per jam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," ujar AKBP Yovan.

“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” ujarnya.

Dengan tarif Rp35.000 per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. “Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network