"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya ," katanya. Menurut dia, pada saat tersangka Khairum Aanam duduk di sebelah Rasmadi, tiba-tiba memukul kening sebelah kiri .
"Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter," ujarnya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi meninggalkan rumah.
Dia mengungkapkan, Rasmadi langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar. Kemudian Rasmadi bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan.
Sesampainya di rumah sakit, kata dia, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Intan Ayu L sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan perbuatan menantunya ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," katanya.
Tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres pemalang polres pemalang kabupaten pemalang kekerasan fisik anak kandung melarikan diri
Artikel Terkait