REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), Kamis (23/2021). Miras hasil operasi pekat selama periode tahun 2021.
Razia miras salah satu tujuannya untuk mengantisipasi kerawanan tindak kejahatan, utamanya pada malam tahun baru. Sebanyak 2.245 botol miras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rembang bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Muhammad Idror Maimoen, seorang ulama dari Sarang, Kabupaten Rembang mendukung langkah aparat kepolisian. Putra bungsu almarhum Kiai Maimoen Zubair ini juga mendoakan warga yang masih terbelit pengaruh miras segera mendapatkan kesadaran.
“Terima kasih kepada para penegak hukum. Semoga teman-teman yang belum mengentas dari keburukan penyakit masyarakat, dibuka hatinya oleh Allah SWT menjadi baik,” kata ulama yang akrab disapa Gus Idror ini.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, barang bukti miras paling banyak diamankan dari warung kopi maupun kafe karaoke. Pemusnahan tidak hanya sebagai bukti nyata memerangi penyakit masyarakat, tetapi juga untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan miras.
“Kita hancurkan, bukan kita kemana-manakan. Untuk proses kepada penjual, pasalnya tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda, “ ujarnya.
Kapolres memastikan operasi serupa akan terus digiatkan. “Kalau ada barang bukti lagi, kelak akan kita musnahkan lagi,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait