Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana. Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Polres Salatiga berhasil mengungkap empat kasus menonjol dan menjebloskan pelakunya ke penjara di tahun 2021. Kasus itu adalah lelang arisan online, penyebaran video asusila, pemalsuan surat dan ayah cabuli anak kandung.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus lelang arisan online modusnya tersangka menghimpun dana dari korban. Namun pada akhirnya uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi atau digelapkan.

"Tersangka sudah kami tahan dan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," kata Indra Mardiana. 

Kemudian kasus video mesum, penyidik telah menetapkan penyebar video mesum sebagai tersangka. "Kasus ini, juga masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sementara untuk kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung, berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Proses hukum kasus ini menunggu pelimpahan tahap dua.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network