Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menunjukkan barang bukti dan salah satu tersangka kasus judi, Rabu (5/4/2023). (Foto/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Satreskrim Polres Semarang menangkap sembilan orang pelaku judi dadu kopyok dan judi online atau togel. Delapan orang di antaranya ditangkap dalam penggerebekan di salah satu rumah di daerah Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, pelaku judi togel berinisial AT (38) warga Ungaran, Kabupaten Semarang dibekuk di daerah Ungaran. Adapun peran pelaku adalah sebagai pengepul judi togel Sydney, Hongkong dan Singapura.

"Barang bukti diamankan antara lain uang tunai Rp200.000, ATM bank swasta, serta dua handphone yang digunakan sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online togel," katanya, Rabu (5/4/2023).

Kemudian, delapan orang lainnya ditangkap sedang asik bermain judi dadu di daerah Papringan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Kedelapan pelaku judi tersebut masing-masing berinisial SS (64), ST (44), WH (47), SW (44), KR (56), TJ (61), SJ (42) dan AA (45). Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni, antara lain uang tunai sebesar Rp2.530.000, satu plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, tiga buah mata dadu dan satu tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network