Tersangka berikut barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji yang dibongkar aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan lalu dijual ke peternak ayam di Salatiga.

“Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan,” kata Tarjono Sapto Nugroho. 

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax  Nopol AD 1865 QU, sepuluh unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kilogram isi, 18 tabung gas 3 kilogram kosong, 13 tabung gas 5,5 kilogram, satu tabung 12 kilogram isi, delapan tabung 12 kilogram proses oplos, sepuluh tabung gas 12 kilogram kosong, dan satu tabung gas 50 kilogram isi.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30, dan Pasal 31 UU RI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka nekat mengoplos gas elpiji karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas, S mengaku mempelajarinya dari YouTube. Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network