Sebanyak 23 tersangka kasus penyalagunaan narkoba saat digelandang di Mapolres Tegal Kota. (iNews/Yunibar)

Dia menyebut, barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu seberat 19,45 gram,  pil inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau gorila 4,78 gram dan sejumlah obat berbahaya 2.045 butir.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka, mereka memasarkan melalui media sosial kepada pembelinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network