Tersangka RS alias S saat menjalani rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap satpam gudang rokok di Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (30/11/2021). Foto: iNews/Septyantoro.

“Rekonstruksi digelar untuk mengetahui gambaran jelas kejadian yang sesungguhnya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di sela-sela memimpin pelaksanaan rekontruksi. 

Selama reka ulang berlangsung, penjagaan ketat dilakukan pasukan Dalmas Polresta Solo. Warga sekitar tampak ikut menyaksikan reka ulang yang digelar tertutup.

Sebelumnya, S mengaku beraksi sendirian dalam peristiwa perampokan disertai pembunuhan yang terjadi 15 November 2021. S ditangkap di Wonogiri, 19 November 2021. Yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Wonogiri setelah merampok dan menghabisi mantan rekan kerjanya sendiri. 

S juga membawa kabur uang tunai Rp310 juta dari brankas. Sedangkan brankas penyimpan uang dibuang di Sungai Tekil, Wonogiri. S mengaku tega menghabisi korban karena dendam dan motif ekonomi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network