Tujuan penerapan tilang elektronik, guna mengubah cara berpikir masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Masyarakat tetap tertib meskipun tidak ada polisi yang berjaga di lokasi.
Sistim ETLE, bisa mencatat secara otomatis pelanggaran dengan identitas nopol kendaraan di pusat monitor mako 2 Satlantas Polresta Solo.
"Kami sebagai tahap awal, belum ada penindakan atau sanksi terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem ETLE ini. Karena masih tahap uji coba dan sosialisasi," katanya.
Jika Pelanggar jauh dari titik kamera pengawas, bisa ditempatkan petugas dengan dilengkapi helm kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) untuk merekam.
Pelanggar nantinya akan dikirim surat tilang bersama bukti penindakan dan pelanggaran ke alamatnya. Pelanggar yang sudah mengurus kewajibannya, baru diizinkan membayar pajak STNK kendaraannya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait