SOLO, iNews.id – Penanganan kasus kematian Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini sudah ada 25 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah saksi ahli forensik atau tim kedokteran forensik yang terlibat dalam autopsi jenazah Gilang di RSUD Dr Moewardi Solo pada Senin, 25 oktober 2021 lalu.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli yang tergabung dalam kedokteran forensik, untuk menjelaskan alat bukti surat hasil autopsi yang diterima polisi. Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait kasus meninggalnya Gilang.
“Penentuan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti mencukupi,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (4/11/2021).
Namun Kapolresta enggan membeberkan berapa orang yang bakal menjadi tersangka terkait kematian Gilang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait