Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti ganja dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu (8/2/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus tembakau gorila dengan tersangka AR (45), warga Banjarsari Solo dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.

AR ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah meletakkan tiga paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo.

Polisi lalu menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples dan sebuah handphone.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network