Bandara Ahmad Yani Semarang memperketat pemeriksaan penumpang seiring perpanjangn PPKM darurat. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GM PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Rabu (21/7/2021).

“Yakni pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam,” katanya.

Dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu calon penumpang pesawat mesti memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021. Di antara syarat-syarat tersebut adaah:


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network