Infografis lima titik pembatasan dan pengaturan lalu lintas kendaraan yang akan menuju Kota Semarang melalui Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C. (Dok Jasa Marga)

SEMARANG, iNews.id – Satuan Polisi Jalan Raya (PJR), Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa akses keluar Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C. Pengaturan lalin berlaku selama PPKM Darurat,3-20 Juli 2021.

JTTRD selaku pengelola Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C mendukung adanya pembatasan dan pengendalian masyarata selama PPKM Darurat di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 2 Prajudi mengatakan kegiatan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 

“Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” kata Prajudi dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2021) malam.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network