Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Nunuk Dartini saat memberikan bantuan pakan ikan dan obat-obatan kepada kelompok tani. (Foto/Ist)

SALATIGA, iNews.id  – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga menerbitkan surat edaran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2021 di masa PPKM darurat. Disebutkan, pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat.

Selain itu, Dinas Pangan dan Pertanian juga membentuk tim untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban serta membentuk tim pemantau hewan kurban yang dijual di pasaran. Ini untuk mengantisipasi adanya hewan yang tidak sehat.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Nunuk Dartini mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Hanya, pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban.

 “Ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging kepada penerima,” kata Nunuk, Selasa (13/7/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network