Suasana di kawasan Bundaran Tugu Muda. Kota Semarang melonggarkan pembatasan menyusul status PPKM Level 1. (iNews/Ahmad Antoni)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah (Jateng) terdapat tiga daerah bertastus level 1 dan 32 daerah level 2.

Sementara hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3. Aturan PPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (10/5/2022).

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa Tengah:

Level 1:
Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banyumas.

Level 2:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo.

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap. 

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network