Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar THR hari raya di Jawa Tengah terus dilakukan Pemprov Jateng. Hingga Minggu (8/5/2022) ada 205 aduan, dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen. 

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen,  aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture. Aduan paling banyak dari wilayah  Semarang  sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Solo 46 aduan," ujar Sakina, Senin (9/5/2022). 

Dia mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi. 

Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network