RSUD Tugurejo Semarang mendirikan tenda darurat untuk merawat pasien Covid-19 beberapa waktu lalu. (foto: Istimewa)

Dia menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang tetap sejalan dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, dalam lima hari perpanjangan PPKM pihaknya akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya.

Meskipun begitu, menurutnya ada kemungkinan dapat memodifikasi aturan pembatasan setelah 25 Juli 2021. Dengan memodifikasi aturan, tak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Semarang melonggarkan pembatasan yang saat ini cukup ketat.

Namun Hendi mengatakan skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut terbuka jika kasus Covid-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya setelah 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing-masing daerah, yaitu level 1-4.

"Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka Covid semakin turun. Baru setelah tanggal 25, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, di mana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network