SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo kembali memberi pelonggaran dalam pelaksanaan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Pelonggaran diberikan untuk usaha kuliner dan pasar rakyat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyesuaian aturan antara lain penambahan waktu makan di tempat maksimal 30 menit berlaku untuk semua warung makan, restoran dan pedagang kaki lima (PKL) kuliner.
Sedangkan aturan untuk tempat makan yang berada dalam pusat perbelanjaan telah diberikan izin beroperasi. Tetapi dibatasi dengan tidak melayani makan di tempat. Seluruh usahan sudah harus tutup pukul 20.00 WIB.
“Selebihnya, aturan masih sama seperti PPKM level 4 sebelumnya,” kata Etik Suryani, Rabu (18/8/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait