Ilustrasi penerapan PPKM. Pemberlakuan PPKM dicabut pada hari ini,(Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut pada hari ini. Pencabutan PPKM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dia menjelaskan, keputusan mencabut PPKM, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut," katanya.

"Sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," ujarnya.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network