“Tidak hanya judi togel, terdapat judi dadu, judi mesin hingga judi sabung ayam. Semua jenis praktik perjudian tersebut digelar secara terang-terangan dan terkesan bebas tanpa tersentuh hukum,” kata Adhi, Rabu (20/10/2021).
“Atas keresahan itulah FKIB mengajukan surat tertulis audiensi kepada DPRD Kota Semarang. Harapannya dengan audiensi, DPRD akan bersuara dan menyampaikan aspirasi tersebut ke Forkompimda, khususnya ke pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian tersebut,” katanya.
Sebelumnya, keresahan atas maraknya praktik perjudian di Kota Semarang juga disuarakan oleh forum masyarakat peduli Semarang (FMPS). Forum yang terdiri dari ulama, ormas, LSM dan masyarakat sipil ini mengeluarkan pernyataan sikap bersama mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perjudian togel yang marak di Kota Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait