Tersangka pencurian motor diamankan di Polres Banjarnegara. (Elis Novit)

Aksi pelaku ini tergolong nekat karena melakukan aksinya di tengah keramaian saat jemaah masjid usai melaksanakan salat.

“Kami mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian, handphone, pakaian pelaku dan CCTV masjid, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Resanro Handriajati.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Banjarnegara. Pelaku terancam pasal  362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepolisian mengingatkan kepada warga untuk terus berhati-hati, salah satunya dengan memperhatikan kunci dan menaruh di lokasi yang lebih aman.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network