Aksi pelaku ini tergolong nekat karena melakukan aksinya di tengah keramaian saat jemaah masjid usai melaksanakan salat.
“Kami mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian, handphone, pakaian pelaku dan CCTV masjid, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Resanro Handriajati.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Banjarnegara. Pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian mengingatkan kepada warga untuk terus berhati-hati, salah satunya dengan memperhatikan kunci dan menaruh di lokasi yang lebih aman.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait