Polisi menangkap IAM (45) pria yang menganiaya ODGJ hingga tewas di Kendal, Jateng. (Foto: Ist)

“Kami membentuk tim untuk melacak keberadaannya. Setelah 17 hari dalam pelarian, pelaku berhasil kami tangkap di Cilacap pada 7 Oktober 2025,” kata Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyesal dan berdalih tindakannya dilakukan karena emosi sesaat.

“Saya tidak berniat membunuh, waktu itu saya emosi karena dipukul, diludahi dan diancam,” ujar IAM.

Polisi memastikan IAM dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network