Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa, di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/8). (IST)

PURBALINGGA, iNews.id Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan di kawasan hutan pinus Purbalingga terungkap. Aparat Satreskrim Polres Purbalingga dibantu warga menangkap pelaku di hutan pinus di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga telah melakukan rudapaksa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

“Aksi itu dilakukan Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Selasa (22/8).

Peristiwa itu, kata Kompol Donni, bermula saat tersangka mengajak korban dengan alasan ingin ditemani membeli sepeda motor untuk anak tersangka. Saat itu sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor. “Mereka masih bertetangga,” katanya.

Namun, di tengah perjalanan tersangka malah mengarahkan kendaraannya ke arah hutan pinus. Alasannya akan ambil mangga. Korban dibawa ke gubuk dan diancam akan dibunuh menggunakan sabit yang dibawa. Di situlah terjadi rudapaksa.  

Kompol Donni mengatakan tersangka saat beraksi mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.  

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network