Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto saat menyampaikan penetapan penendang kucing hingga mati sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026). (Foto: iNews).

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026), pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori dua. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora. Dia mengimbau masyarakat, khususnya komunitas pencinta kucing, agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Blora.  

"Untuk ke depan, penyidik segera melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke JPU," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network