"Ini Etika saja. Jadi ada warganya yang kami laporkan. Istilah jawanya nuwun sewu, ketuk pintu warga panjenengan saya laporkan," ucapnya.
Hening menegaskan, tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan pelaku, melainkan memberikan edukasi hukum serta efek jera agar masyarakat lebih peduli terhadap perlakuan terhadap hewan.
Dia memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku demi mencegah kejadian serupa di Blora. "Prosesnya adalah diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya bukan seberat-beratnya. Ini akan kami kawal sampai pengadilan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait