KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperlihatkan rokok ilegal yang disita. (Antara)

Demikian pula dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mencarikan solusi mengatasi rokok ilegal agar para pelakunya menjadi produsen rokok legal.

Salah satunya dengan mengusulkan pembuatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) agar bisa menampung produsen rokok bermodal kecil.

Pelaku usaha yang masuk ke KIHT juga tidak perlu mengikuti aturan yang ketat seperti halnya produsen rokok yang berusaha secara mandiri.

Menurutnya, aturan soal luas bangunan minimal 200 meter persegi, sedangkan di KIHT tidak ada, termasuk ketika hendak memproduksi rokok jenis SKM juga tidak perlu membeli mesinnya karena pemerintah bisa mengupayakan mesin pembuat rokok dan produsen yang ada cukup sewa.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network