Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti kasus peredaran jamu kuat ilegal saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang produsen jamu kuat diduga ilegal. Jamu diproduksi di Kabupaten Cilacap dan dipasarkan secara online hingga menembus Kalimantan dan Sumatera. 

Selain menangkap tiga orang produsen, polisi juga menyita 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa izin edar yang terdiri atas berbagai merk. Polisi juga mengamankan mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu. 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, para pelaku dulunya merupakan pekerja salah satu pabrik jamu. Setelah keluar, mereka memproduksi jamu sendiri tanpa izin edar. Usaha sudah berjalan selama kurun waktu sekitar tiga bulan.

"Selama tiga bulan menjalankan usaha, mereka memasarkan produknya secara online via medsos (media sosial) dan online shop. Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan Sumatera,” katanya Kamis (16/02/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli bahan-bahan herbal sebagai bahan dasar pembuatan jamu secara online. Produk kemudian dikemas dengan berbagai merk. 

Menurutnya, karena produk yang dibuat  tanpa pengawasan dan izin edar, maka diduga kandungan di dalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan. 

“Produknya tidak mendapatkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga mereka mengedarkannya dengan pemesanan online,” ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network