PEMALANG, iNews.id – Profil biodata Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara menarik diulas. Putra Pantura pengusaha PO Bus itu dihukum dalam kasus suap jabatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni, 8,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Mukti Agung Wibowo sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (11/8/2022). OTT dilakukan di depan gerbang gedung DPR.
Sehari sebelum kabar OTT, Mukti Agung Wibowo sempat melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Di antaranya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang, Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang pada Rabu (10/8) sore.
Profil Biodata Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang Nonaktif
Nama: Mukti Agung Wibowo
Tempat dan Tanggal Lahir: Tegal, 2 Oktober 1976
Usia: 45 tahun
Istri: Atu Rosmiyati
Usaha: Pengusaha PO Bus Dewi Sri
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait